Bayar Sekarang Atau Bayar Nanti Diakhirat (Hutang)
Sekedar mengingatkan diri sendiri, hutang wajib dibayar
walaupun tidak ditagih, meskipun anda miskin karena membayar hutang itu jauh lebih terhomat dari pada anda mati
membawa hutang dalam kehinaan.
Ketika berhutang hendaknya seseorang berniat untuk segera
melunasinya bila sudah mempunyai kemampuan membayar. Niat yang benar untuk
membayar hutang akan membantu seseorang dalam melunasi hutangnya. Rasulullah
Shalallahu ‘Alaii Wassallam bersabda;
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai
maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya
siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan
merusak orang itu.” (HR. Bukhari)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaii Wassallam menerangkan seseorang
yang berhutang dan mempunyai niat buruk untuk tidak melunasinya maka kelak ia
akan menghadap Allah dengan menyandang predikat sebagai seorang pencuri.
“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak
membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR.
Ibnu Majah)
Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali
hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah
saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah
hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.
Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda
membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:
1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang
masuk surga meskipun mati syahid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang
laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh
lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga
sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]
2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau
tidak pasti apakah akan selamat atau binasa
Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian,
apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai
hutang itu dilunaskannya.”[3]
Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan
hadits ini,
“Berkata As Suyuthi, yaitu
orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara
Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan),
sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada
kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]
3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak
menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke
hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau
bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]
Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin
menjelaskan kepada para sahabatnya bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda
dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,
“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah
dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka
Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan
mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat
(penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]
4) Orang yang berhutang dan berniat tidak mau melunasi , akan
bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau
melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status
sebagai pencuri.”[7]
5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan
di siang hari dan kegelisahan di malam hari
Umar bin Abdul Aziz berkata,
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun
kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang
hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga
diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-
tengah manusia selama kalian hidup.” [8]
Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan
darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat
benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang
yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.
Al-Munawi menjelaskan,
“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang
mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang
diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang
dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]
Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mereka
yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata
“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang
namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]
Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.
-----------
[1] HR. Bukhari
[2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600
[3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607
[4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah
[5] HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343
[6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah
[7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
[8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71
[9] Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah
[10] Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah
[2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600
[3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607
[4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah
[5] HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343
[6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah
[7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
[8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71
[9] Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah
[10] Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah
Jammin' Jars Slot by Pragmatic Play | Slot Search Engine
BalasHapusLyrics · Replay · All 제주 출장샵 the Money 사천 출장안마 · 천안 출장안마 Features 제주 출장안마 · RTP 제주도 출장안마